Bikin SKCK ternyata mudah loh!
Halo-halo semua, saatnya berbagi pengalaman lagi nih!
Beberapa waktu lalu, saya menemani bapak suami dalam rangka membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau sering disebut dengan SKCK. Bisa juga di kenal dengan surat keterangan perilaku baik yang diterbitkan resmi oleh Polri. SKCK sendiri berlaku hingga 6 bulan saja sejak tanggal diterbitkan, dan juga dapat diperpanjang.
Apa perbedaan pembuatan SKCK di Mabes, Polres, Polda dan Polsek?
Ini yang membuat kami berdua bingung, dan akhirnya petugas dari Kelurahan menjelaskan secara terperinci, kurang lebih begini penjelasannya:
Polsek
- Di Polsek SKCK melayani keperluan pencalonan sekretaris desa, kepala desa, pindah alamat, melanjutkan studi di lingkup kecamatan.
Polres
- Di Polres petugas melayani melamar sebagai PNS, TNI/Polri, Pejabat, Kepemilikan Senjata Api, Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kab/Kota, Pencalonan Anggota Legislatif, Melamar Pekerjaan di BUMN dan beberapa kebutuhan lain di tingkat Kabupate/Kota.
Polda
- Di Polda petugas melayani melamar pekerjaan swasta di tingkat provinsi/nasional, WNI yang akan keluar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan pendidikan di provinsi lain, pencalonan anggota legistlatif dan kepala daerah tingkat provinsi, permohonan visa bagi WNI untuk belajar ke luar negeri, dll.
Mabes
- Pencalonan Presiden dan Wapres, pencalonan anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif tingkat nasional, penerbitan visa, ijin permanen untuk WNA (Warga Negara Asing), naturalisasi kewarganegaraan, dll
Apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKCK? Yuk kita bahas disini!
1. Surat Pengantar dari kelurahan sesuai dengan ktp kalian.
2. Fotokopi KTP, KK, Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir masing-masing satu lembar saja.
3. Pas Foto berwarna dengan latar berwarna merah sebanyak 5 lembar dan berukuran 4x6. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, berpakaian yang sopan serta berkerah dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
4. Dokumen Sidik Jari atau Rumus Sidik Jari dilakukan di Polres/Polda/Mabes/Polsek secara langsung.
Apa saja urutan yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKCK?
1. Surat Pengantar
Surat pengantar masih dibutuhkan untuk membuat SKCK, pertama kita wajib datang ke RT, RW dan Kelurahan yang sesuai dengan KTP kita. Oiya, di daerah tempat tinggal saya sudah menggunakan sistem online walaupun mesti datang ke tempat. Kalian wajib mengisi formulir melalui website di JAKEVO dengan arahan dari orang Kelurahan setempat. Setelah selesai mengisi, dan di acc oleh pihak kelurahan, nanti kita mendapatkam dokumen berupa pdf yang bisa kita print sendiri.
Setelah mengisi formulir online, kalian dapat datang ke Loket Pelayanan 1. Untuk di Polres Jaktim, lokasinya di lantai dua dekat dengan tangga atau lift. Di loket, berkas kalian di cek terlebih dahulu, setelah di cek kalian akan mendapatkan selembar kertas untuk pemeriksaan sidik jari. Pemeriksaan sidik jari biasanya dilakukan di ruangan terpisah dengan loket pelayanan.
Setelah mengikuti tahap-tahap di atas, berarti perjalanan kita membuat SKCK sudah selesai! Kemarin saat datang ke Polres itu sekitar jam 13.30 WIB, dan tidak ada antrian yang kami takutkan. Pembuatan SKCK berlangsung kurang dari 20 menit. Cepat bukan? Dan para Bapak Polisi juga ramah melayani kami.
1 comments
Sabtu buka ga kak?
ReplyDelete