• Health & Beauty
    • Beauty
    • Health
  • Food
    • Culinary
    • Cooking
  • Conscious Living
    • Nikah On Budget
  • Travel
    • Travel
  • Tips & Trick
Frida Astuti Dianita Putri. Powered by Blogger.

F R I D A P U T R I

Halo-halo semua, saatnya berbagi pengalaman lagi nih! 

Beberapa waktu lalu, saya menemani bapak suami dalam rangka membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau sering disebut dengan SKCK. Bisa juga di kenal dengan surat keterangan perilaku baik yang diterbitkan resmi oleh Polri. SKCK sendiri berlaku hingga 6 bulan saja sejak tanggal diterbitkan, dan juga dapat diperpanjang.

Apa perbedaan pembuatan SKCK di Mabes, Polres, Polda dan Polsek?

Ini yang membuat kami berdua bingung, dan akhirnya petugas dari Kelurahan menjelaskan secara terperinci, kurang lebih begini penjelasannya:

Polsek

- Di Polsek  SKCK melayani keperluan pencalonan sekretaris desa, kepala desa, pindah alamat, melanjutkan studi di lingkup kecamatan.

Polres

- Di Polres petugas melayani melamar sebagai PNS, TNI/Polri, Pejabat, Kepemilikan Senjata Api, Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kab/Kota, Pencalonan Anggota Legislatif, Melamar Pekerjaan di BUMN dan beberapa kebutuhan lain di tingkat Kabupate/Kota.

Polda

- Di Polda petugas melayani melamar pekerjaan swasta di tingkat provinsi/nasional, WNI yang akan keluar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan pendidikan di provinsi lain, pencalonan anggota legistlatif dan kepala daerah tingkat provinsi, permohonan visa bagi WNI untuk belajar ke luar negeri, dll.

Mabes

- Pencalonan Presiden dan Wapres, pencalonan anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif tingkat nasional, penerbitan visa, ijin permanen untuk WNA (Warga Negara Asing), naturalisasi kewarganegaraan, dll

Apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKCK? Yuk kita bahas disini!

1. Surat Pengantar dari kelurahan sesuai dengan ktp kalian.

2. Fotokopi KTP, KK, Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir masing-masing satu lembar saja.

3. Pas Foto berwarna dengan latar berwarna merah sebanyak 5 lembar dan berukuran 4x6. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, berpakaian yang sopan serta berkerah dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4. Dokumen Sidik Jari atau Rumus Sidik Jari dilakukan di Polres/Polda/Mabes/Polsek secara langsung.

Apa saja urutan yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKCK?

1. Surat Pengantar

Surat pengantar masih dibutuhkan untuk membuat SKCK, pertama kita wajib datang ke RT, RW dan Kelurahan yang sesuai dengan KTP kita. Oiya, di daerah tempat tinggal saya sudah menggunakan sistem online walaupun mesti datang ke tempat. Kalian wajib mengisi formulir melalui website di JAKEVO dengan arahan dari orang Kelurahan setempat. Setelah selesai mengisi, dan di acc oleh pihak kelurahan, nanti kita mendapatkam dokumen berupa pdf yang bisa kita print sendiri.


2. SKCK - Formulir


Setelah mendapatkan Surat Pengantar dari Kelurahan, kalian semua dapat langsung datang ke Polsek, Polres, Polda ataupun Mabes sesuai keperluan kalian. Tapi sebelum datang, sebaiknya kalian mengisi data via online melalui website Polsek, Polres, Polda ataupun Mabes yang akan kalian tuju nantinya. Karena kemarin kami datang ke Polres, maka kami mengisi data yang diperlukan untuk ke Polres yang kami tuju. Untuk yang berdomisili dan ber-KTP Jakarta Timur, kalian dapat mengisi ini SKCK Polres Jaktim.


3. SKCK - Loket Pelayanan SKCK & Pemeriksaan Sidik Jari

Setelah mengisi formulir online, kalian dapat datang ke Loket Pelayanan 1. Untuk di Polres Jaktim, lokasinya di lantai dua dekat dengan tangga atau lift. Di loket, berkas kalian di cek terlebih dahulu, setelah di cek kalian akan mendapatkan selembar kertas untuk pemeriksaan sidik jari. Pemeriksaan sidik jari biasanya dilakukan di ruangan terpisah dengan loket pelayanan.

4. SKCK - Penyerahan Berkas SKCK dan Pembayaran PNPB

Jika sudah melakukan pemeriksaan sidik jari, langkah selanjutnya adalah penyerahan berkas SKCK dan pembayaran PNPB. Pembayaran yang kami lakukan kemarin sebesar Rp 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) sudah sekalian fotokopi dan legalisir SKCK. 


Setelah mengikuti tahap-tahap di atas, berarti perjalanan kita membuat SKCK sudah selesai! Kemarin saat datang ke Polres itu sekitar jam 13.30 WIB, dan tidak ada antrian yang kami takutkan. Pembuatan SKCK berlangsung kurang dari 20 menit. Cepat bukan? Dan para Bapak Polisi juga ramah melayani kami.

Sekian dari saya!
With love,



フりだ 🌻


Share
Tweet
Pin
Share
1 comments
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara yang berisikan identitas kita yang dapat kita gunakan untuk melakukan perjalanan ke luar batas wilayah negara. Paspor sendiri dibagi menjadi dua, yaitu Paspor Biasa dan E-Paspor.

Disini saya akan membahas tentang Paspor Biasa dulu ya! (*maklum belum punya E-Paspor :p)

Alhamdulillahnya, jaman sekarang yang serba dengan teknologi maju memudahkan kita untuk mengajukan pembuatan paspor. Saya masih ingat, waktu saya kecil pembuatan paspor itu panjang dan lama banget. Kalau sekarang, kita diwajibkan melakukan registrasi dulu secara online untuk mengambil waktu antrian. Yuk bahas lebih lanjut!

Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Older Posts

Author Profile

Author Profile

About Me

Hi world!

I am フりだ a housewife lives in Indonesia. This blog is about me, sharing my simple life with you. I hope you can learn something in my blog.

Love,

fridaputri

I'll able to reach in this email:

hello.fridaputri@gmail.com

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram

recent posts

Total Pageviews

Blog Archive

  • ▼  2022 (5)
    • ▼  November (1)
      • Wedding Anniv! ❤
    • ►  October (1)
    • ►  August (1)
    • ►  May (1)
    • ►  February (1)
  • ►  2021 (2)
    • ►  October (1)
    • ►  March (1)
  • ►  2020 (3)
    • ►  July (1)
    • ►  February (2)
  • ►  2019 (3)
    • ►  December (1)
    • ►  November (1)
    • ►  September (1)
  • ►  2018 (9)
    • ►  December (1)
    • ►  September (1)
    • ►  June (1)
    • ►  May (1)
    • ►  April (2)
    • ►  March (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2017 (15)
    • ►  December (1)
    • ►  November (2)
    • ►  October (2)
    • ►  September (1)
    • ►  July (1)
    • ►  June (1)
    • ►  May (2)
    • ►  April (2)
    • ►  March (3)
  • ►  2016 (31)
    • ►  December (2)
    • ►  November (2)
    • ►  September (4)
    • ►  July (5)
    • ►  June (1)
    • ►  May (2)
    • ►  April (7)
    • ►  March (2)
    • ►  February (3)
    • ►  January (3)
  • ►  2015 (22)
    • ►  November (19)
    • ►  September (2)
    • ►  June (1)

Created with by Dwi

Created with love by Dwi