Nikah On Budget Series: Seputar Akad Nikah di KUA

by - November 04, 2019



Jum'at, 19 Juli 2019 menjadi hari yang paling membahagiakan untuk saya dan pasangan. Tepatnya pada pukul 10.00 kami melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Duren Sawit. lengkap dengan keluarga dan juga para saksi yang hadir untuk menyaksikan akad nikah kami.
Kenapa memilih menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) ?

Saya dan suami, beserta keluarga memilih akad nikah di KUA atas beberapa pertimbangan, yaitu lebih praktis dan bebas biaya administrasi pernikahan. Karena biaya administrasi pernikahan bisa kami alihkan ke yang lain.

Menurunkan berbagai macam gengsi yang ada dan juga bagi keluarga saya, yang penting "sah" dan berjalan lancar. Alhamdulillah, dari pihak keluarga suami saya dapat diajak kompromi.

Bagaimana cara menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) ?


Tidak ada cara khusus.
Semua sama prosedurnya seperti mengurus surat nikah yang diajukan ke KUA. Dan itu gampang sekali, gak ribet dan bisa kalian urus sendiri tanpa menggunakan calo. Berikut ini cara-cara yang saya lakukan, disimak yaaaa ~~~

Urus Surat Numpang Nikah (Calon Pengantin Pria)
Berhubung saya dan Mr. Dwi berbeda domisili, saya di Duren Sawit, Jakarta Timur dan sedangkan Mr. Dwi di Jatiasih, Bekasi. Maka dia harus mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu ke RT, RW, Puskesmas, Kelurahan, Kecamatan hingga KUA tempatnya. 

Bawa apa saja sih? 
Cukup membawa KTP dan KK saja (fotokopiannya yaaa!)

Berkas apa saja yang akan diurus?
N1: Surat Keterangan Nikah
N2: Surat Keterangan Asal Usul
N4: Surat Keterangan Tentang Orang Tua

** Sekarang ada persyaratan baru, yaitu calon pengantin baik pria maupun wanita wajib mendapatkan sertifikat layak nikah di Puskesmas Kecamatan domisili sebelum lanjut ke Kelurahan.
Syaratnya: Surat Keterangan akan menikah dari RT & RW + 5 fotokopi KTP

Urus Surat Pengantar RT dan RW (Calon Pengantin Wanita)
Setelah menerima berkas dari Mr. Dwi yang berupa N1, N2 dan N4, lalu saya mengurus surat pengantar nikah ke RT dan RW. Alhamdulillah, di daerah tempat saya tinggal pejabatnya baik-baik, jadi saya mengurusnya cepat sekali, tanpa pungutan biaya dan bolak-balik.

 Mengurus Sertifikat Layak Nikah & Suntik TT
Seperti yang saya jelaskan tadi di atas, kalau ada peraturan baru yaitu calon pasangan yang akan menikah baik pria maupun wanita wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan suntik TT di puskemas sesuai domisili.

Bagi yang punya BPJS, membuat sertifikat layak nikah dan suntik TT ini gratis, tapi jika tidak punya BPJS, kalian diwajibkan membayar Rp 10.000,- untuk biaya administrasi saja. Pemeriksaan kesehatan ini terdiri dari cek darah, suntik TT (ini hanya untuk calon pengantin wanita saja), dan mengisi kuisioner yang disediakan.

Jika kalian kurang berat badan atau ada masalah lainnya, kalian wajib mengikuti prosedur yang diarahkan dokter yang bertugas. Seperti kejadian teman saya kemarin, dia di arahkan ke dokter gizi karena berat badannya kurang atau dibawah ketetapan menurut kesehatan.

Urus Berkas N1, N2 dan N4 ke Kelurahan (Calon Pengantin Wanita)
Setelah dari puskesmas mendapatkan sertifikat layak nikah, saya mengurus berkas ke Kelurahan untuk mendapatkan N1, N2 dan N4. Persyaratan yang harus di bawa yaitu :
- Surat Pengantar RT dan RW
Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Berkas N1, N2 dan N4 calon pengantin pria
- Fotokopi KTP 2 Saksi
- Fotokopi KTP Orang Tua (Bapak & Ibu)
- Materai

Semua ini diurus gratis, alias tanpa dipungut bayaran. 

Pemberkasan Ke Kantor Urusan Agama (KUA)
Karena saya menikah di domisili saya, jadi saya tidak perlu ke Kecamatan dan langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) Duren Sawit. Alhamdulillah disini saya hanya sekali jalan, karena sebelum memulai menyiapkan berkas, saya bertanya dulu ke KUA.

Berkas apa saja yang di bawa ke KUA?
- N1, N2, N4 Calon Pengantin (Pria & Wanita)
- Fotokopi KTP Calon Pengantin (Pria & Wanita)
- Fotokopi KTP Orang Tua Calon Pengantin (Pria & Wanita)
- Fotokopi KTP Kedua Saksi (Calon Pengantin Pria & Wanita)
- Fotokopi KK Calon Pengantin (Pria & Wanita)
- Akte Kelahiran
- Ijazah Terakhir
- Pas Foto Calon Pengantin (Pria & Wanita) 4x6 sebanyak 5 lembar dengan background biru
- Pas Foto Calon Pengantin (Pria & Wanita) 2x3 sebanyak 5 lembar dengan background biru

Di Kantor Urusan Agama ada beberapa step atau proses, yaitu sebagai berikut:

1. Mengisi Daftar Hadir
Disini saya menuliskan nama lengkap saya dan pasangan beserta alamat rumah, nomer telefon yang dapat dihubungi, tanggal yang dipilih untuk melangsungkan akad, dan juga tempat melangsungkan akad nikah. Selain mengisi daftar hadir, saya juga menyerahkan berkas yang saya bawa tadi.

2. Administrasi
Administrasi disini adalah pengecekan data yang ada dan juga nanti kita akan di foto untuk arsip Kantor Urusan Agama (ini wajib bersama pasangan, kalau kalian gamau bolak-balik). Nanti setelah selesai kita akan diberikan kertas yang akan ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama.

3. Kepala Kantor Urusan Agama
Disini kita meminta tandatangan dari Kepala Kantor Urusan Agama, dan diberikan tanggal penyuluhan sebelum menikah bisa seminggu atau paling cepat 3 hari sebelum menikah. Ini diwajibkan datang, dan kalian juga tidak akan menyesal saat datang karena banyak ilmu yang didapatkan saat penyuluhan.

Biaya Nikah
Untuk yang menikah di Kantor Urusan Agama, ini gratis alias tidak bayar. Kalau yang menikah di luar KUA, kalian diwajibkan membayar Rp 600.000,- dan itu menggunakan sistem transfer memakai virtual account

Proses Akad Nikah


Ketika kedua calon pengantin, wali nikah, saksi nikah dan keluarga sudah datang, kami di arahkan ke lantai 2 untuk melangsungkan akad nikah. Lagi-lagi saya bersyukur, karena Penghulu yang memimpin sangat baik dan menjelaskan dengan baik arahannya yang harus saya dan Mr. Dwi lakukan.
Proses akad sendiri hanya berjalan satu jam, dan juga berjalan dengan lancar. Setelah akad nikah, kami dikasih waktu untuk berfoto sedikit karena masih banyak yang mengantri untuk melangsungkan akad disana (karena kami foto menggunakan handphone, dan hasilnya kurang baik jadi tidak saya lampirkan disini xD, sebagai gantinya saya lampirkan buku nikah aja di mari).



 Oiya, sewaktu akad kemarin saya beserta pasangan memakai tema putih namun bukan baju pengantin. Untuk saya pribadi, saya memakai gamis putih brokat panjang, dan pashmina putih yang dibeli di Pasar Tanah Abang untuk gamis dan pashmina semuanya tidak sampai 250rb kok. Kalau Mr. Dwi memakai kemeja putih dan celana bahan hitam, ini milik dia pribadi. Dan kami memakai sepatu dari Reebok senada dengan baju yang kami pakai.
Untuk kedua orang tua kami serasikan, para mama memakai gamis berwarna cokelat muda, dan papa memakai batik. Semuanya saya beli di Pasar Tanah Abang. Dan untuk saudara kandung, kami bebaskan atau tidak diseragamkan. Tapi kedua adik saya memakai kemeja biru panjang milik mereka pribadi.

***

Gimana? Gampang bukan? Ini saya tulis berdasarkan pengalaman yang saya lalui, semoga berguna yaaa untuk kalian yang akan menikah, dan bagi kalian yang masih berfikir, jangan terlalu lama berfikir :p

---------------------------------------------------------------------------------
L O C A T I O N
Kantor Urusan Agama (KUA) Duren Sawit 
Jalan Pahlawan Revolusi No. 47 Kelurahan Pondok Bambu, 
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 13430
(021) 8602573

---------------------------------------------------------------------------------

 P R O D U C T I O N


Laptop: Asus ROG Strix Scar Edition Gaming (amazon)

---------------------------------------------------------------------------------


disclaimer: I am not getting paid to make this article.

Love,

fridaputri

You May Also Like

0 comments